09:58, 30 December 2024
Bahaya dapat mengintai di manapun kamu berada, termasuk saat sedang bekerja. Terutama jika kamu bekerja di lapangan dengan resiko tinggi seperti ketinggian atau daerah konstruksi. Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) tidak hanya menjadi tanggung jawab pribadi sebagai karyawan namun menjadi tanggung jawab perusahaan. Keselamatan selama bekerja membangun lingkungan kerja yang lebih sehat, nyaman, dan produktif. Lebih baik mencegah daripada mengobati, oleh karena itu penting untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja untuk antisipasi dengan melakukan pencegahan kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena faktor internal seperti kelalaian karyawan maupun faktor eksternal seperti error yang terjadi pada equipment yang digunakan untuk bekerja. Faktor-faktor berikut harus dipahami dan disosialisasikan perusahaan kepada seluruh karyawan:
Kurangnya sosialisasi dan pengetahuan karyawan terhadap keselamatan, bahaya pekerjaan, dan alat pelindung diri (APD).
Penggunaan APD yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketidaklayakan APD.
Kurangnya pengalaman dan pengetahuan dalam mengoperasikan equipment.
Faktor psikologis karyawan seperti stress, kelelahan, gangguan kecemasan dan tekanan yang berpotensi mengganggu fokus selama bekerja.
Lingkungan kerja yang tidak memadai seperti ruang terbatas, kurang pencahayaan, dan lantai licin.
Terlalu terburu-buru hingga mengabaikan standar dan prosedur keselamatan.
Paparan bahan kimia, asap, debu, dan radiasi.
Pekerjaan yang baik adalah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kamu selama bekerja. Namun kecelakaan tentu bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi. Hal-hal ini bisa kamu lakukan sebagai pencegahan kecelakaan kerja:
Pencegahan kecelakaan kerja harus dilakukan oleh perusahaan dan karyawan dengan penuh tanggung jawab. Perusahaan harus menyediakan APD lengkap untuk setiap karyawan dan karyawan wajib menggunakan APD sesuai SOP. Setiap industri memiliki SOP untuk APD yang diatur guna meminimalisir dampak akibat kecelakaan kerja. APD melindungi tubuh agar tidak terluka, aman saat kejatuhan benda berat, hingga melindungi dari paparan zat berbahaya. Selain sebagai pencegahan kecelakaan kerja, APD juga mempermudah mobilisasi di tempat kerja sehingga karyawan bisa lebih produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan penghuni tempat kerja. Undang-undang ini mengatur keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara. Sebagai bentuk pencegahan kecelakaan kerja, baik perusahaan maupun karyawan harus memahami K3 agar keselamatan kerja karyawan terjamin. Saat ini banyak lembaga pelatihan dan pendidik K3 yang bisa membantu perusahaan mensosialisasikan K3 jika perusahaan dinilai belum memiliki sumber daya K3.
Pahami kondisi tubuh saat stress atau sakit sebagai bentuk pencegahan kecelakaan kerja. Kondisi tubuh yang tidak optimal memicu kurang fokus yang dapat menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Ajukan cuti atau izin sakit jika kondisi tidak memungkinkan bekerja dengan produktif. Pencegahan kecelakaan kerja juga bisa dilakukan dengan lebih memperhatikan rekan kerja. Saling mengingatkan untuk fokus dan menjaga satu sama lain saat ada rekan dalam kondisi kurang baik.
Sebagai bentuk pencegahan kecelakaan kerja, pastikan equipment layak digunakan. Beberapa industri menggunakan equipment berat yang bisa membahayakan jika dioperasikan dalam keadaan tidak layak. Laporkan jika dirasa ada permasalahan dan jangan abaikan tanda-tanda tidak biasa pada equipment. Jangan tunggu hingga kondisi parah karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Mendeteksi sejak dini dapat menurunkan resiko kecelakaan kerja yang fatal.
Salah satu ciri perusahaan yang sehat adalah mampu memberikan fasilitas kesehatan. Pencegahan kecelakaan kerja bisa dilakukan dengan menyediakan staf medis, ruang kesehatan, hingga asuransi kesehatan & kecelakaan kerja. Memberikan fasilitas kesehatan adalah kewajiban perusahaan dan hak karyawan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Biar lebih merasa aman, kamu bisa melakukan double protection. Selain asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan, sebagai pencegahan kecelakaan kerja lindungi diri kamu dengan Jaga Aman Instan dari https://www.jagadiri.co.id/. Produk asuransi yang memberikan perlindungan jiwa bagi nasabah atas resiko kecelakaan, termasuk perlindungan pada olahraga dan pekerjaan yang beresiko tinggi.
Dengan manfaat santunan berupa 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sesuai plan yang di pilih dan santunan berupa uang tunai sebagai pengganti biaya aktual perawatan rumah sakit akibat kecelakaan. Preminya mulai dari Rp5.000 aja! Daftar sekarang!
Keranjang Polis