Article

Syarat Naik Pesawat

10:05, 3 May 2021

Mei 2021 01

Buat Kamu yang Pengen Travelling dan Mudik Selama Pandemi

Bepergian selama pandemi COVID-19 beda jauh dari sebelumnya. Sekarang, untuk bepergian di masa kenormalan baru (new normal) aja, kamu harus penuhin syarat naik pesawat. Biar sama-sama aman dan nyaman.

 

Kedengerannya mungkin ribet ya, Teman JAGADIRI? Jangan khawatir, kamu hanya perlu siapin syarat naik pesawat di bawah ini supaya nggak kaget saat di perjalanan.

1. Punya surat keterangan bebas COVID-19 dengan hasil Rapid Test Antigen, PCR, atau GeNose C19 negatif

Salah satu syarat naik pesawat yang utama dan wajib kamu penuhi yaitu punya surat keterangan bebas COVID-19. Surat ini harus didukung oleh bukti Rapid Test Antigen, RT-PCR, atau GeNose C19 dengan hasil negatif atau non-reaktif.

 

Kamu bisa dapetin surat keterangan dan ikut tesnya di rumah sakit atau lab terdekat. Sementara untuk tes GeNose C19, kamu bisa coba tesnya di bandara yang nyediain layanan itu.

 

Oh iya, semua hasil tes COVID-19 ini punya masa berlaku yang diakui. Menurut Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), ada tiga rentang waktu yang berlaku seperti:

a. Tes PCR (hasil negatif)

Hasil yang keluar maksimal 2×24 jam sejak diterbitkan untuk destinasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan 3×24 jam sejak diterbitkan untuk destinasi lain.

b. Rapid Test Antigen (hasil negatif)

Hasil yang keluar maksimal 2×24 jam sejak diterbitkan.

c. Tes GeNose C19 (hasil negatif)

Hasil yang keluar maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Tiga poin di atas bisa aja mengalami perubahan sesuai kebijakan yang dikeluarin dari pemerintah daerah. Jadi, stay update ya!

 

2. Isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)

Selain hasil tes di rumah sakit atau lab, syarat naik pesawat berikutnya wajib isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC). Untungnya, kartu ini bisa diakses lewat aplikasi di Android, iOS, atau web. Setelah isi, kamu bakal dapet kode QR yang perlu ditunjukin ke petugas bandara.

 

Kalo misalnya ketiganya nggak bisa diakses, kartu ini juga disediain di pesawat sebelum mendarat atau di bandara kedatangan.

 

3. Instal aplikasi Peduli Lindungi untuk lacak daerah dan orang sekitar kamu

Saat tiba di daerah tujuan, kamu mungkin nggak tau siapa yang terinfeksi COVID-19 tanpa gejala. Mungkin juga, kamu belum tau detail apakah daerah yang dikunjungi termasuk zona merah, kuning, atau hijau.

 

Biar nggak nebak-nebak, instal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone kamu. Aplikasi lacak ini ngandelin partisipasi masyarakat untuk saling bagi data lokasi pas bepergian. Kamu juga bakal dapet notifikasi jika berada di keramaian atau zona merah (area atau kelurahan).

 

4. Patuhin protokol kesehatan di bandara, pesawat, dan destinasi

Masih ingat protokol kesehatan 5M? Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Protokol kesehatan ini wajib dipatuhin selama travelling dengan pesawat atau pas kamu di luar rumah.

 

Pake masker kain tiga lapis atau masker medis yang kualitas ketebalannya baik. Nggak disaranin pake masker scuba atau buff. Jaga jarak juga sama orang-orang sekitar 1-2 meter. Jangan lupa, cuci tangan usai pegang benda sekitar, serta sebelum dan sesudah makan.

 

5. Berangkat lebih awal

Karena kamu bepergian atau travelling dengan pesawat, Jadimin saranin kamu berangkat lebih awal. Jadi ketika di bandara, kamu masih bisa nyantai dan penuhin dokumen-dokumen yang dibutuhin sebagai syarat naik pesawat. Minimal 3 jam sebelum jadwal penerbangan untuk verifikasi dokumen.

 

Enaknya berangkat lebih awal, kamu masih bisa keliling-keliling tipis di bandara. Bebas deh, yang penting lega dan nggak buru-buru.

 

Larangan mudik tahun 2021 ini, berlaku nggak Jadimin?

Anyway, larangan mudik tahun 2021 udah berlaku loh gaes! Mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Namun pemerintah kembali update aturan perjalanan beserta syarat naik pesawat di Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasiin Satgas COVID-19. Jadi mulai tanggal 22 April 2021, larangan mudik udah berlaku.

 

Gimana syarat naik pesawat yang harus kamu patuhi? Dikutip dari Kontan.co.id, kamu:

  • Wajib nunjukin surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau kamu juga wajib tunjukin surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan dan isi e-HAC Indonesia.

Walaupun ada pembatasan, kamu masih bisa kok bepergian sebelum di tanggal itu. Btw, lancarin juga ya dengan asuransi perjalanan dan asuransi liburan!

 

Asuransi perjalanan ini cuma Rp5.000,00 aja, kamu bisa beli di sini lewat website dan polisnya langsung jadi. Dalam hitungan jam, kamu udah dilindungin deh! Asuransi liburan juga bisa kamu beli di sini, mulai dari Rp15.000.00, dapet perlindungan dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, perawatan rumah sakit akibat kecelakaan, dan bebas risiko investasi alias murni asuransi perlindungan.

 

Itulah 5 syarat naik pesawat buat kamu yang pengen travelling atau mudik selama pandemic COVID-19. Follow Instagram Jadimin yuk di @jagadiri_id. Selamat berlibur!

Recent News

Fast response Whatsapp
  • Untitled design  5
  • Group 1758
  • Group 1757  1