10:11, 4 July 2022
Istilah dalam asuransi motor perlu kamu ketahui, khususnya ketika kamu pengen ngelindunginnya dari kerusakan keseluruhan atau sebagian. Ada istilah apa aja sih, Jadimin? Yuk baca selengkapnya!
Istilah asuransi motor secara komprehensif (all risk) cukup sering ditemui. Istilah ini ngegambarin asuransi motor yang ngejamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kerugian kecil atau pun besar termasuk kehilangan.
Selain komprehensif (all risk), ada lagi total loss only (TLO), apa itu? Lanjut scroll ya!
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total Loss Only (TLO) adalah jenis pertanggungan asuransi motor yang ngejamin risiko kerugian berupa jaminan penggantian kalo kendaraan kamu ngalamin kerusakan dengan nilai mencapai 75% dari nilai kendaraan kamu dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Istilah dalam asuransi motor ini bisa kamu ajuin ke pihak asuransi pas pembuatan polis. TJH III atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah jaminan pertanggungjawaban yang diberi pihak asuransi ke pihak ketiga kalo kendaraan yang diasuransiin rusak atau mengalami kerugian.
Tiap kali kamu ngeliat produk asuransi motor, pasti deh Teman JAGADIRI cek nilai preminya. Terjangkau atau kemahalan nggak ya?
Nah premi termasuk istilah dalam asuransi motor yang perlu kamu ketahui. Dikutip dari laman JAGADIRI, Premi asuransi adalah nilai yang tercantum dalam polis yang disetujuin kamu sebagai pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi biar polisnya tetep aktif.
Contoh nilai premi yang bisa kamu cek adalah asuransi motor JAGADIRI kayak Jaga Motorku. Premi hanya Rp165.000,00 untuk setaun.
Polis itu apa sih? Nah polis adalah surat yang isinya poin-poin kesepakatan antara kamu sebagai calon pemegang polis dan pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi (pihak penanggung).
Nah polis ini nih yang bakal kamu pegang selama jadi nasabah asuransi motor.
Oh iya, polis dibuat secara tertulis dalam bentuk akta. Nah kamu bisa banget nih gali-gali isi polis termasuk manfaat dan cara klaimnya. Highlight atau tandain bagian yang nggak kamu ngerti selepas beli satu produk asuransi motor. Di JAGADIRI, kamu dapet kesempatan untuk pelajarin isi polis selama 14 hari loh.
Teman JAGADIRI mungkin sering liat manfaat pertanggungan asuransi motor, misalnya perlindungan sebagian (total loss only; TLO) atau perlindungan keseluruhan (all risk). Nah ini tuh termasuk istilah dalam asuransi, yakni manfaat pertanggungan.
Manfaat pertanggungan adalah manfaat yang diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi) ke kamu sebagai pemegang polis atau tertanggung atau bisa juga ahli waris yang udah kamu tentuin sesuai yang diperjanjikan dalam polis.
Contohnya aja Jaga Motorku dari JAGADIRI. Jaga Motorku punya manfaat pertanggungan/benefit seperti:
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan/cacat tetap akibat kecelakaan dengan besar uang pertanggungan maksimum Rp25.000.000,00.
Biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga maksimum Rp1.000.000,00.
Santunan transportasi akibat kehilangan sepeda motor hingga maksimum Rp5.000.000,00.
Santunan transportasi kerusakan konstruktif akibat kecelakaan dan/atau perampokan (termasuk begal) hingga maksimum Rp3.750.000,00.
Santunan transportasi kerusakan sebagaian akibat kecelakaan dan/atau perampokan (termasuk begal) hingga maksimum Rp1.000.000,00.
Istilah dalam asuransi ini juga general gaes, karena sering banget ditemui di berbagai jenis asuransi. Termasuk juga nih asuransi motor.
Tenor adalah jangka waktu perlindungan asuransi yang tertera dalam polis. Nama lainnya adalah masa pertanggungan. Misalnya kayak Jaga Motorku yang punya tenor selama 1 tahun. Artinya dalam masa pertanggungan itu, motor kamu bakal dilindungin asuransi.
Klaim adalah pengajuan manfaat asuransi atas kerugian yang dialami pemegang polis dan disebabkan risiko yang disebutin di polis. Nah kerugiannya ini bisa menyangkut hal yang dimiliki pemegang polis, misalnya motor, mobil, rumah, keluarga atau bahkan diri sendiri.
Masih bagian dari polis, istilah dalam asuransi motor ini juga perlu kamu perhatiin. Klausul bentuknya berupa syarat khusus dalam polis yang dirumusin secara tegas dan harus dipenuhi kedua belah pihak. Siapa aja? Yakni kamu sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Klausul ini nantinya bakal jadi batas tanggung jawab perusahaan asuransi untuk nanggung pemegang polis. Sementara bagi pemegang polis, klausul bisa menjadi hak dan kewajiban yang bisa dilakuin.
Di asuransi motor, istilah “masa tunggu” juga berlaku. Masa tunggu adalah periode sejak tanggal mulai berlakunya asuransi sampai dengan tanggal tertanggung (pemegang polis) mulai berhak atas manfaat pertanggungan.
Nah itulah 10 istilah dalam asuransi motor. Cari tau lebih lanjut asuransi motor di website JAGADIRI yuk!
Sumber:
https://www.jagadiri.co.id/news/Waktunya-Melek-Asuransi-sambil-Kenali-6-Istilah-Ini
https://www.jagadiri.co.id/about/insurance
https://www.jagadiri.co.id/products/jaga-motorku
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/459_asuransi%203%204%20asuransi%20kendaraan_2018_small.pdf
https://pasarpolis.io/blogs-cms/wajib-tahu-ini-istilah-penting-asuransi-kendaraan-bermotor/
https://cintamobil.com/pengemudian/12-istilah-dalam-asuransi-kendaraan-bermotor-aid11600
Keranjang Polis