Article

Scaling Gigi Bisa Pake Asuransi? Yuk kenali Jenis-Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung Asuransi

10:14, 30 December 2024

Perawatan gigi yang ditanggung asuransi

Perawatan gigi seringkali jadi tidak menjadi prioritas perawatan kesehatan bagi sebagian orang. Biaya perawatan gigi menjadi kendala utama. Tapi sekarang enggak perlu khawatir lagi karena ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung asuransi. Tidak hanya untuk kebutuhan medis, perawatan gigi yang ditanggung asuransi juga mencakup scaling atau pembersihan karang gigi. Perawatan gigi yang ditanggung asuransi secara umum dikategorikan menjadi perawatan dasar, perawatan kompleks, dan perawatan jenis gigi palsu. Segala jenis perawatan gigi yang ditanggung asuransi mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 pasal 52 Ayat 1 dengan cakupan sebagai berikut. 

 

  1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis 

Perawatan gigi yang paling umum dilakukan oleh masyarakat adalah pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Dokter biasanya memeriksa kondisi gigi, gangguan pada gigi, gusi, dan mulut. Namun biasanya jenis perawatan gigi yang ditanggung asuransi adalah perawatan dengan tujuan non estetika. Contohnya pengobatan atas keluhan tertentu, atau atas anjuran dokter. 

 

  1. Premedikasi 

Premedikasi adalah pengobatan awal cara mengatasi sakit gigi dengan obat analgetik dan antibiotik yang bertujuan untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi. Premedikasi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung asuransi, biasanya tindakan yang diberikan bergantung pada penyebab dari sakit gigi. 


 

  1. Kegawatdaruratan Oro-dental

Kondisi serius pada gigi yang harus segera mendapatkan penanganan termasuk dalam kegawatdaruratan oro-dental dan jenis perawatan gigi yang ditanggung asuransi. Beberapa kondisi yang termasuk dalam kegawatdaruratan oro-dental biasanya disebabkan cedera dan infeksi parah. 

 

  1. Pencabutan Gigi Sulung 

Pencabutan gigi sulung adalah perawatan dasar yang umum dilakukan oleh masyarakat sehingga termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung asuransi. Tindakan ini ditanggung asuransi jika hanya menggunakan anestesi topikal dan infiltrasi saja. 

 

  1. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit 

Apabila pencabutan gigi permanen tidak memerlukan operasi besar maka tindakan ini termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung asuransi. Biasanya tindakan pencabutan gigi permanen dikenakan biaya apabila ada gejala tertentu seperti adanya gigi yang miring atau adanya abses (kista di gigi). 

 

  1. Obat Pasca-ekstraksi 

Setelah menjalani tindakan bedah sederhana seperti pencabutan gigi pasien akan diberikan obat pasca-ekstraksi. Biaya obat ini terbilang mahal sehingga bisa dibantu oleh manfaat dari asuransi. 

 

  1. Tumpatan Gigi Komposit dan GIC 

Tumpatan gigi atau tambal gigi dilakukan untuk mengatasi gigi berlubang atau mengisi ruang kosong/jarak antar gigi yang longgar akibat struktur gigi. Perawatan gigi yang ditanggung asuransi dalam tindakan ini hanya jenis GIC (glass ionomer cement) atau tambalan langsung berwarna putih. Umur tumpatan gigi GIC umumnya bertahan sekitar 5 tahun. 

  1. Scaling Gigi 

Pertanyaan seputar scaling gigi menjadi yang paling populer saat membahas asuransi kesehatan mulut dan gigi. Karang dan plak gigi yang dibiarkan dapat menyebabkan kerusakan pada gigi, oleh karena ini karang gigi harus dibersihkan secara rutin minimal dua kali setahun. Scaling gigi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung Asuransi Gigi Jaga Senyumku dari JAGADIRI. 


Premi mulai dari Rp88.000 kamu bisa mendapatkan manfaat scaling gigi 2x setahun, manfaat konservasi gigi, manfaat perawatan gigi, manfaat pencabutan gigi, dan manfaat konsultasi dokter. Yuk lindungi senyum kamu!

Recent News


Product Suggestion

Fast response Whatsapp
  • Untitled design  5
  • Group 1758
  • Group 1757  1
  • Laps sjk logo