Shutterstock 639669412

Tentang Asuransi

Apa Itu Asuransi?

Asuransi merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko dengan cara mengalihkan risiko dari tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung. Perusahaan asuransi memberikan jaminan kepada tertanggung yang telah membayarkan premi/kontribusi apabila terjadi risiko yang menimpa tertanggung atau barang miliknya sesuai perjanjian asuransi.        

Kenapa Harus Punya Asuransi?

Setiap individu ingin memberikan yang terbaik untuk orang-orang yang dicintai dan juga melindungi aset yang mereka miliki secara maksimal. Asuransi hadir sebagai salah satu layanan yang bertujuan untuk membantu setiap orang dalam pengelolaan rencana keuangan untuk masa yang akan datang dengan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Asuransi Jiwa

Ada 2 jenis perlindungan asuransi, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa, yang kemudian dibagi lagi menjadi syariah dan konvensional.

Asuransi Jiwa memberikan perlindungan finansial atas jiwa dan/atau kesehatan seseorang dari risiko kematian, sakit, atau kecelakaan. Di dalam perkembangannya produk asuransi jiwa tersedia dalam berbagai pilihan jenis dan tipe perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu. 

Asuransi jiwa tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, namun juga sebagai sarana dalam berinvestasi, yaitu sebagai tabungan guna mendukung perencanaan keuangan individu di hari tua.

Setiap individu disarankan untuk memiliki produk asuransi jiwa sejak dini karena usia merupakan salah satu faktor dalam perhitungan premi, semakin bertambah usia seseorang saat mendaftarkan diri sebagai tertanggung asuransi jiwa maka akan semakin mahal premi yang harus dibayarkan. Dan untuk memiliki perlindungan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, seorang calon pemegang polis/tertanggung sebaiknya melakukan perhitungan terhadap kondisi keuangannya pada saat akan melakukan pendaftaran asuransi sampai masa kontrak asuransi berakhir dan memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi pada dirinya dan pada orang-orang terdekatnya.


Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS)
Sekumpulan gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Agen Asuransi (berdasarkan UU no. 40/2014 tentang Perasuransian)
Orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Ajudikasi
Cara penyelesaian sengketa di luar arbitrase dan peradilan umum yang disepakati oleh para pihak. 

Aktuaria
Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika, keuangan, dan statistik untuk memperkirakan atau memperhitungkan risiko.

Arbitrase
Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Asuransi (Berdasarkan UU No.4 tahun 2014 tentang perasuransian)
Perjanjian antara dua pihak, yaitu antara perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.

Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau manfaat Asuransi.



Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
Sebuah badan hukum yang berbentuk perhimpunan yang bersifat independen dan imparsial yang merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan (asuransi) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  
Batal (Lapse)
Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.

Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.

Bisnis Aktif
Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dari bisnis yang masih aktif.



Cashless

Jaminan pelayanan kesehatan yang memungkinkan Tertanggung mendapatkan pelayanan medis tanpa mengeluarkan uang tunai karena Penanggung telah melakukan penjaminan awal biaya pengobatan yang terjadi. Sistem ini hanya berlaku di jaringan provider yang bekerja sama dengan Penanggung.

Cedera Tubuh

Cedera pada tubuh yang disebabkan semata-mata dan secara langsung oleh kecelakaan, dapat dibuktikan secara medis serta dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak terjadinya kecelakaan menyebabkan Tertanggung mengalami peristiwa yang dipertanggungkan.



Data Polis

Bagian dari Polis yang memuat sejumlah keterangan dan berbagai informasi yang berkaitan dengan data Pemegang Polis, Tertanggung, pertanggungan dan segala perubahannya (jika ada) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Polis.



Hukum Bilangan Besar (Law of The Large Number’s)

Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.



Ilustrasi Polis
Proyeksi manfaat Asuransi yang akan diterima oleh Pemegang Polis.



Jaminan Perlindungan

Metode penilaian risiko pada Asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tanpa harus melalui proses seleksi risiko.



Kartu Peserta

Kartu tanda bukti kepesertaan asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung.

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti kebakaran, bencana alam, keadaan darurat perang dan lain sebagainya.

Klaim

Tuntutan hak pemegang polis/Tertanggung untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis Asuransi.

Klaim Akhir Kontrak

Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.

Klaim Tertunda

Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.

Klausul

Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian asuransi (polis) yang menggambarkan syarat dan kondisi jaminan asuransi termasuk pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya dan harus di patuhi oleh Pemegang Polis dan perusahaan asuransi.

Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)

Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung tidak menanggung risiko untuk Penyakit yang sudah ada pada jiwa dan raga Tertanggung sebelum pertanggungan dinyatakan berlaku, baik yang sudah terdiagnosis, ataupun manifestasi gejala atau tanda, baik yang diketahui ataupun yang diabaikan.



Manfaat Pertanggungan

Manfaat asuransi yang diberikan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis / Tertanggung atau Ahli Waris sesuai yang diperjanjikan dalam Polis.

Masa Pembatalan Polis (Free-Look Period)

Masa (periode tertentu) sejak tanggal berlakunya Asuransi dimana  Pemegang Polis dapat meninjau sebuah Polis dan dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya-biaya (jika ada).

Masa Pembayaran Premi

Jangka waktu pembayaran Premi.

Masa Sanggah (Contestable Period)

Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung memiliki hak mempertanyakan dan/atau menyelidiki informasi yang diberikan Tertanggung dalam Surat Permintaan Asuransi/keterangan lain sehubungan dengan pertanggungan dimana apabila tidak sesuai kondisi sebenarnya maka Penanggung masih dapat membantah/membatalkan Polis.

Masa Pertanggungan

Jangka waktu berlakunya pertanggungan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Polis.

Masa Tenggang Waktu (Grace Period)

Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo tanggal pembayaran premi dimana pembayaran premi masih dapat dilakukan. Selama jangka waktu ini, Polis masih dianggap berlaku.

Masa Tunggu

Periode sejak tanggal mulai berlakunya asuransi sampai dengan tanggal Tertanggung mulai berhak atas Manfaat Pertanggungan.

Mediasi

Proses penyelesaian sengketa melalui upaya musyawarah dan mufakat antara para pihak yang difasilitasi oleh mediator.



No Claim Bonus

Pengembalian Premi kepada Pemegang Polis dalam hal tidak terjadi klaim sepanjang masa asuransi dan sesuai dengan ketentuan polis.



Payor

Pihak yang membayar Premi.

Penanggung

Pihak yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; penanggung risiko menerima Premi dari Pemegang Polis.

Penjelasan Tentang Manfaat (Explanation Of Benefits (EOB))

Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan Klaim yang diberikan kepada Pemegang Polis

Pemegang Polis

Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian asuransi dengan penanggung atas tertanggung seperti yang tercantum dalam data polis.

Pemulihan Polis (Reinstatement)

Pemulihan kembali pertanggungan bagi Polis yang sudah Batal (Lapse).

Penawaran dan Penerimaan (Offer and Acceptance)

Permintaan dari calon Pemegang Polis/calon Tertanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi dan penerimaan oleh perusahaan asuransi.

Penerima Manfaat

Pemegang polis/Tertanggung/Ahli Waris sebagai pihak yang berhak menerima manfaat Pertanggungan. Khusus untuk manfaat meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.

Pernyataan/Pertanyaan Kesehatan

Metode seleksi risiko yang mengharuskan calon Pemegang Polis untuk mengisi pernyataan atau menjawab pertanyaan yang disyaratkan Penanggung dan digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan/Pertanyaan Kesehatan tersebut menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila dikemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.

Polis

Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak asuransi.

Premi

Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar Polis tetap aktif.



Reasuransi (Reinsurance)

Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.

Reimbursement

Sistem penggantian biaya Klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya yang timbul berkaitan dengan manfaat asuransi untuk kemudian diajukan Klaim penggantian kepada Penanggung.

Renewal Premium

Premi berkelanjutan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung dalam jangka waktu yang disepakati antara Pemegang Polis dan Penanggung.

Rider

Manfaat tambahan.

Risiko

Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.

Risiko pekerjaan (Occupational Risk/Hazard)

Risiko yang ditimbulkan karena pekerjaan tertanggung.



Surat Pengajuan Asuransi (SPA)

Formulir permohonan perlindungan asuransi (jika ada) atau bentuk permohonan Asuransi lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang dibuat dan/atau diisi dan/atau disampaikan langsung oleh calon Pemegang Polis dan didalamnya berisi seluruh keterangan yang dibutuhkan dalam rangka keikutsertaan calon Pemegang Polis, calon tertanggung dan pihak-pihak lainnya, bila ada, dalam program asuransi yang diatur dalam Polis.



Tarif Tetap/Rata (Flat Rate)

Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.

Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi

Tanggal mulai berlakunya pertanggungan seperti yang tertera pada data Polis.

Tanggal mulai berlakunya polis

Tanggal dimana Premi telah dibayar lunas oleh Pemegang Polis dan Premi telah berhasil diterima di rekening Penanggung.

Tanggal berakhirnya pertanggungan

Tanggal berakhirnya pertanggungan sesuai ketentuan Polis.

Tanggal jatuh tempo pembayaran premi

Tanggal dimana Pemegang Polis harus melakukan pembayaran Premi yang dimulai dari Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi dan berulang pada tanggal yang sama sesuai periode pembayaran yang tercantum pada Polis

Tertanggung

Orang yang jiwa dan/atau kesehatannya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh Polis asuransi jiwa dan/atau kesehatan)

Tunggakan Premi

Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam Masa Tenggang.



Uang Pertanggungan

Nilai uang yang tercantum dalam Data Polis yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis/Tertanggung.

Underwriter

Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.

Underwriting

Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi

Usia Masuk

Usia Tertanggung saat Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi yang dihitung  berdasarkan ulang tahun terakhir (latest birthday).


Fast response Whatsapp
  • Untitled design  5
  • Group 1758
  • Group 1757  1
  • Laps sjk logo