Article

Apakah JAGADIRI Terdaftar sebagai Asuransi Online Murni?

14:56, 20 June 2022

04 1980x1080  3

Asuransi Jagadiri yang Terdaftar di OJK

Seberapa penting sih asuransi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Apakah JAGADIRI terdaftar sebagai asuransi online murni yang terdaftar di OJK? Kita bahas yuk, Teman JAGADIRI! 

Nah sebelum masuk ke pembahasan, Teman JAGADIRI perlu kenalan dulu nih sama OJK dan hal-hal yang berhubungan dengannya, kayak tujuan pembentukannya, tugasnya, sampe ke undang-undang yang ngeregulasi OJK. Ini dia pembahasannya gaes. 
 

Definisi OJK

Dikutip dari Bab 1 Ketentuan Umum pada Undang-Undang Nomor (UU) 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (merujuk ke UU ini ya gaes). 

Nah karena sifat OJK yang independen, makanya nggak heran kalo lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech), pasar modal dan sebagainya diawasi dan bisa aja dikasih teguran atau sanksi. Tujuannya supaya kita sebagai nasabah sekaligus konsumen tetep terlindungin. 

Lebih lengkapnya, yuk pindah ke poin berikutnya! 
 

Tujuan pembentukan OJK

Dirangkum dari laman resmi OJK, OJK dibentuk supaya seluruh kegiatan jasa keuangan jalan secara adil, transparan, teratur, dan bisa ngewujudin sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan (sustainable). Akhirnya, kita sebagai konsumen dan nasabah tetep terlindungin ketika pake jasa atau produk jasa keuangan. 

Nggak hanya itu, adanya OJK juga bikin sektor jasa keuangan bersaing secara fair atau wajar. Artinya lembaga-lembaga jasa keuangan juga dilindungin OJK. 

Jadimin ngutip dari Pasal 4 pada UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang isinya tentang tujuan OJK, berbunyi: 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 

  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Terus, gimana dong tugas OJK di bidang asuransi? Khususnya untuk supervise atau ngawasin jalannya usaha asuransi di Indonesia. Yuk yuk scroll ke poin berikutnya.
 

Tugas OJK di bidang asuransi

Sebelum masuk ke pembahasan spesifik, Teman JAGADIRI perlu tau tugas OJK secara umum seperti yang tertera di Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, berbunyi:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :   

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; 

  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Di Pasal 8 dan 9, secara garis besar OJK punya wewenang kayak gini: 

  • Netapin peraturan pelaksanaan UU ini (UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan);

  • Netapin peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

  • Netapin peraturan dan keputusan OJK;

  • Netapin peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

  • Netapin kebijakan mengenai pelaksanaan tugas, penetapan perintah tertulis ke lembaga jasa keuangan, tata cara pengenaan sanksi, hingga ngasih atau cabut izin usaha, pengesahan, pembubaran, dan lainnya;

  • Ngawasin, meriksa, nyidik, dan ngasih perlindungan konsumen;

  • Dan sebagainya. 

Teman JAGADIRI bisa mengecek pasal ini lebih lengkap di laman berikut yaa: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Terus gimana dong Jadimin OJK di bidang asuransi? Sama gaes. Jadi di UU itu juga ngatur wewenang OJK terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank, termasuk asuransi). 

Jadi, udah jelas ya asuransi diawasi oleh OJK. Sekarang pertanyaannya, apakah JAGADIRI terdaftar sebagai asuransi online murni? 

Baca juga: Waktunya Melek Asuransi sambil Kenal 6 Istilah Ini!

 

JAGADIRI terdaftar sebagai asuransi online murni

Yap! JAGADIRI terdaftar sebagai asuransi online murni. Coba deh Teman JAGADIRI cek di https://www.jagadiri.co.id/. Scroll sampe bawah, kamu bakal nemuin logo OJK sebagai badan pengawas JAGADIRI. 

Nggak hanya itu, JAGADIRI juga kedaftar sebagai anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). AAJI ini jadi wadah dan penyalur aspirasi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Tujuannya supaya usaha asuransi jiwa di Indonesia berkembang dan saling kerjasama ngasih manfaat. 

Teman JAGADIRI nggak ragu lagi kan? 

Gimana, gimana, kamu udah nentuin asuransi yang tepat sesuai sama kebutuhan kamu? Ceki-ceki laman https://www.jagadiri.co.id/ untuk cari tau asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi motor, asuransi lifestyle, asuransi game online, dan asuransi untuk hobi atau kegiatan ekstrem. 

Baca juga: Apa Aja Jenis Asuransi Kesehatan? Cari Tau Yuk Biar Nggak Tersesat

 

Sumber:

https://aaji.or.id/TentangKami/profil-singkat#:~:text=AAJI%20bertujuan%20menjadi%20wadah%20dan,usaha%20asuransi%20jiwa%20di%20Indonesia. 

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx 

https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx 

https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/04/TH_-Fungsi-OJK-Dalam-Pengawasan-Perusahaan-Asuransi.pdf

Recent News


Product Suggestion

Fast response Whatsapp
  • Untitled design  5
  • Group 1758
  • Group 1757  1