Article

Kenali Istilah Dalam Asuransi - Kamu Perlau Tahu

14:26, 31 March 2021

Mar 2021 19

Istilah - Istilah Dalam Asuransi

Istilah-istilah asuransi kadang bikin kamu bingung. Kali ini, Jadimin mau bahas 6 istilah dalam asuransi, biar kamu melek dan nggak salah pilih lagi. Yuk kita bahas!

 

Polis

Sering denger kata polis? Polis itu surat yang isinya poin-poin kesepakatan antara kamu sebagai calon pemegang polis dan pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Bisa dibilang, perjanjian yang dilakuin oleh pihak pemegang polis (yang ngajuin asuransi) dengan perusahaan asuransi.

 

Polis ini dibuat secara tertulis dalam akta. Jadi kalo kamu pengen gali lebih dalam sebuah produk asuransi online terbaik misalnya, kamu bisa cek isi polisnya. Highlight atau tandain bagian yang nggak kamu ngerti, lalu tanyakan ke pihak asuransinya ya!

 

Premi

Selain polis, tentu kamu sering denger kata premi. Premi itu nominal bayar yang disetujuin pemegang polis dan perusahaan asuransi, dan wajib dibayar. Rentang waktunya bisa bulanan, tahunan, atau sesuai kesepakatan agar polis tetap aktif.

 

Ngomongin soal besaran premi, ini tergantung sama perusahaan asuransinya gaes. Ada yang netapin nominal tinggi, sedang, atau rendah. Semuanya nyesuain bujet kamu kok.

 

Tenor

Tenor itu jangka waktu perlindungan asuransi yang tertera dalam polis gaes. Tenor sering disebut masa pertanggungan juga. Misalnya, kamu baru milih salah satu asuransi kesehatan online. Pas ngecek isi polis, masa pertanggungannya 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Artinya, dalam rentang waktu itu, kamu bakal dilindungin asuransi kesehatan.

 

Klaim

Klaim klaim dan klaim, istilah ini sering kamu jumpai gaes. Klaim itu apa sih?

 

Klaim itu pengajuan manfaat asuransi atas kerugian yang diderita pemegang polis dan disebabkan oleh risiko yang disebutin dalam polis. Nah untuk kerugiannya ini menyangkut hal yang dimiliki pemegang polis, bisa berupa benda seperti kendaraan, rumah, dan sebagainya. Atau juga bisa berupa orang, seperti diri sendiri atau keluarga.

 

Untuk klaim ini, kasusnya macem-macem gaes. Ada yang langsung disetujuin pihak asuransi, ada yang ditinjau dulu, bahkan ada juga yang ditolak. Sebabnya juga macem-macem, misalnya:

- Klaimnya belum lewatin masa tunggu

- Nasabah udah ngidap penyakit sebelum jadi pemegang polis asuransi kesehatan online

- Nasabah nggak jujur pas ngisi surat pengajuan asuransi

- Polis nggak aktif

- Pengajuan klaim melebihi waktu yang udah ditentuin

- Dokumen klaim nggak lengkap, dan sebagainya.

 

Masa tunggu

Masa tunggu atau grace period adalah periode polis asuransi yang udah aktif, namun pemegang polis belum bisa ngajuin klaim manfaat. Periode masa tunggu juga tergantung sama kebijakan perusahaan asuransinya gaes. Ada yang netapin 30 hari, 60 hari, 6 bulan, sampe 2 tahun.

 

Oh iya, masa tunggu ini berlaku untuk penyakit-penyakit khusus dan kritis. Misalnya kayak tuberkulosis, tumor, hernia, amandel, tiroid, katarak, batu ginjal, kanker dan lain-lain. Namun untuk penyakit-penyakit lain kayak demam berdarah, campak, rubella juga ada masa tunggunya ya gaes, yakni sekitar 30 hari.

 

Oh iya, kamu bisa cek di salah satu asuransi kesehatan online di website ini, yang juga cover tipes, cacar air, flu singapura, difteri, chikungunya, malaria, zika, hepatitis A dengan masa tunggu 30 hari.

 

Klausul

Klausul itu bagian dari polis gaes. Bentuknya berupa syarat-syarat khusus dalam polis yang dirumusin secara tegas yang harus dipenuhi kedua belah pihak, yakni antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

 

Bagi perusahaan asuransi, klausul ini yang jadi batas-batas tanggung jawab untuk nangggung pemegang polis (pertanggungan). Sementara bagi pemegang polis, klausul ini bisa menjadi hak dan kewajiban yang bisa dilakuin.

 

Itulah 6 istilah dalam asuransi. Yuk waktunya melek asuransi biar kamu makin tau sama kebutuhan kamu. Ikutin juga update soal asuransi milenial, generasi Y, dan generasi Z dan follow Instagram @jagadiri_id. See ya!

Recent News

Fast response Whatsapp
  • Untitled design  5
  • Group 1758
  • Group 1757  1